Kaidah dalam Mengubah Ciptaan Allah
Pertanyaan
Ana belum lama mempelajari manhaj ahlussunnah wal jamaah. Ana mau tanya, apakah boleh memakai kawat gigi jika gigi tersebut mengalami pergeseran dari semula tidak bertumpuk menjadi bertumpuk dan terlihat buruk serta mengganggu proses pengunyahan/pencernaan jika tidak ada pemeliharaan? Mohon Jawabannya. Jazakallohu khairan.
Jawaban
Masalah yang disebutkan oleh penanya adalah hal yang banyak dipertanyakan dengan bentuk-bentuk yang serupa, seperti mengubah alis, operasi bibir sumbing, atau operasi kulit.
Kaidah pokok dalam mengukur masalah-masalah di atas adalah:
Pertama, mengubah ciptaan Allah pada manusia adalah hal yang diharamkan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
“Tiada perubahan pada ciptaan Allah.” [Ar-Rûm: 30]
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang menato dan perempuan-perempuan yang meminta ditato, perempuan-perempuan yang menghilangkan rambut wajahnya dan perempuan-perempuan yang meminta dihilangkan rambut wajahnya, perempuan-perempuan yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, serta perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” [Diriwayatkan oleh Muslim]
Kandungan ayat dan hadits di atas adalah bahwa mengubah ciptaan Allah -seperti merapikan gigi dan mencukur alis-, untuk sekadar mempercantik atau memperindah, hukumnya adalah haram.
Kedua, adapun mengubah atau memperbaikinya karena darurat, seperti mengobati gigi yang sakit, kulit yang terbakar, bibir sumbing, tidaklah mengapa berdasarkan dalil-dalil tentang pengobatan, juga berdasarkan hadits ‘Arfajah bin As’ad, shahabat yang diizinkan oleh Nabi untuk mengganti hidungnya, yang tertebas dalam suatu peperangan, dengan hidung yang terbuat dari emas [Hal tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayâlisy, Al-Bukhâry dalam At-Târîkh Al-Kâbir, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullâh].
Demikian kesimpulan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Dâ`imah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagaimana dalam Fatâwâ Islâmiyyah 4/412-413, demikian pula yang kami dengarkan dari Syaikh Shalih Al-Fauzân. Wallâhu A’lam.
Sumber: http://dzulqarnain.net/kaidah-dalam-mengubah-ciptaan-allah
Sumber: http://dzulqarnain.net/kaidah-dalam-mengubah-ciptaan-allah
Leave a Comment