Definisi Lailatul Qadr
Frasa lailatul qadr terdiri dari dua kata, yaitu kata laila dan kata al-qadr. [Uraian makna lailatul qadr secara bahasa, yang akan kami sebutkan, terangkum dari Lisanul ‘Arab karya Ibnu Manzhur, Mu’jam Maqâ`is Al-Lughah karya Ibnu Faris,Taji Al-‘Arus karya Az-Zabidy, Al-Mufradat karya Ar-Raghib Al-Ashbahâny, Kasyful Litsam Syarh ‘Umdatul Ahkâm 4/26-27 karya As-Safariny, dan selainnya. Baca jugalah Lailatul Qadr hal. 11-12 karya Muhammad Shabbah Manshur dan Suthû’ Al-Badr bi Fadhâ`il Lailatil Qadr hal. 9-11 karya Ibrahim Al-Hazimy. ]
Laila berarti malam hari. Dalam bahasa Arab, penggunaan kata malam hari bermula dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar subuh.
Terkadang, dalam bahasa Arab, kata malam hari digunakan terhadap malam hari bersama siangnya, demikian pula sebaliknya bahwa kata siang hari kadang dimaksudkan dengan siang hari bersama malamnya sebagaimana digunakan dalam Al-Qur`an pada kisah Nabi Zakariya bahwa AllahSubhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِي آيَةً قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا رَمْزًا
“(Zakariya) berkata, ‘Berilah aku suatu tanda (bahwa istriku telah mengandung).’ (Allah) berfirman, ‘Tandanya bagimu adalah kamu tidak dapat berkata-kata dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat.’.” [Âli ‘Imrân: 41]
Dalam ayat di atas, disebut tiga hari, sedangkan pada ayat lain, disebut tiga malam. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِي آيَةً قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَ لَيَالٍ سَوِيًّا
“(Zakariya) berkata, ‘Wahai Rabb-ku, berilah aku suatu tanda.’ (Allah) berfirman, ‘Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama tiga malam, padahal kamu sehat.’.” [Maryam: 10]
Adapun secara bahasa, al-qadr adalah mashdar yang berasal dari (قَدَرَ يَقْدِرُ قَدَْرًا). Kata ini bisa dibaca al-qadar (huruf dal-nya difathah) bisa juga dibaca al-qadr (huruf dal-nya disukun). Ibnu Faris menerangkan bahwa kata qadr, yang tersusun dari hurufqaf, dal, dan ra, menunjukkan akan jumlah, bentuk, dan akhir sesuatu.
Selain itu, kata al-qadar juga bermakna ketentuan yang sudah diputuskan sebagaimana banyak digunakan dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits.
Kata al-qadr juga kadang bermakna penyempitan seperti dalam firman-Nya,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah berupa harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar sesuatu yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [Ath-Thalaq: 7]
Juga dalam firman-Nya,
وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ
“Adapun, bila Rabb-nya mengujinya lalu membatasi rezekinya, dia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’.” [Al-Fajr: 16]
Leave a Comment