Cara Menentukan Masuknya Bulan Ramadhan


Bismillah ... 

صُوْمُوْا لِرُؤْيــَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ قَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلاَثِينَ

 "Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila bulan tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah menjadi tiga puluh." (Riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu)

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah hukum menentukan masuknya bulan suci Ramadhan. Bulan yang dimaksud untuk dilihat adalah bulan
sabit kecil yang nampak di awal bulan (Hilal).

Dalam syari’at Islam perhitungan bulan hanya ada 29 atau 30 hari saja, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu  yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Bahwa tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bulan Ramadhan, beliau berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُوْمُوْا لِرُؤْيَــتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ

"Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga (yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah Sembilan), maka puasalah kalian karena kalian melihatnya (Hilal), dan berbukalah (awal Syawal) kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu itu menjadi tiga puluh (hari)."

Waktu untuk Melihat Hilal

Hilal sebaiknya dilihat pada tanggal 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. Karna selang beberapa saat bila Hilal terlihat maka bisa dipastikan telah masuk 1 Ramadhan. Dan apabila Hilalnya tidak terlihat berarti bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari, otomatis besoknya adalah masuk bulan Ramadhan.

Siapakah yang Berhak Melihat Hilal dan Mengabarkannya

Siapa saja yang ingin melihat Hilal dan dapat mengabarkannya selama dia dari orang-orang yang dapat dipercaya (apalagi Pemerintah yang sah). Jadi apabila Hilal telah terlihat pada suatu negeri atau Negara, maka diharuskan atas seluruh negeri lainnya yang ada di dunia untuk memulai puasa Ramadhannya. Ini merupakan pendapat Jumhur (sebagian besar) ‘Ulama yang disandarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yaitu:
 فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرُ فَلْيَصُمْهُ

"Maka barangsiapa dari dari kalian yang menyaksikan bulan (hilal), hendknya ia berpuasa."

Inilah sepenggal bekal persiapan kita dalam menyambut bulan suci penuh berkah ini. Insya Allah bahasan mengenai perselisihan cara menentukan awal Ramadhan dan awal Sya’wal (Hilal vs Hisab) akan dibahas berikutnya. Wallahu a’lam
Diberdayakan oleh Blogger.