Cara Berwudhu dengan Benar


Bismillah...


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قَمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِنِ كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجثوهِكُمْ وَأَيْدِيْكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجِ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (al-Maa'idah: 6)

Syarat Wudhu

Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidaklah ada shalat kalau tidak membaca Bismillah’…….”

Masih ingatkah pelajaran terdahulu mengenai hukum-hukum dalam ibadah sholat ? Wudhu batal kalau adik-adik tidak mengerjakan syarat-syarat dengan sengaja atau tdak sengaja. Adapun syarat-syarat wudhu, yaitu :

  1. Berniat dalam hati tanpa dilafazhkan;

  2. Islam;

  3. Mumayyiz atau telah mampu membedakan antara yang benar dan salah;

  4. Membaca Basmalah (menjadi syarat kalau menshahihkan haditsnya, tapi guru kami mendho’ifkan (melemahkan) hadits Abu Hurairah ini).

Rukun Wudhu

Dari firman Allah pada Surah al-Maa’idah: 6 di atas maka kita dapat mengurutkan tahap-tahap / rukun dari wudhu. Maka wudhu yang diperintahkan atau hukumnya wajib (berdosa dan tidak sah / batal wudhunya kalau tidak dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja) di urut sebagai berikut :

  1. Membasuh / mencuci muka;

  2. Membasuh / mencuci kedua tangan sampai siku;

  3. Mengusap kepala;

  4. Membasuh / mencuci kedua kaki sampai mata.

Selain ke empat tempat / bagian tubuh yang diwajibkan kena air wudhu di atas maka beberapa tempat yang hukumnya mustahabbah (tidak membatalkan wudhu jika dilakukan dengan sengaja).
Hukum-hukum wudhu :

  1. Syarat wudhu, yaitu kalau ditinggalkan berdosa tapi wudhu tidak batal.

  2. Rukun wudhu, yaitu berdosa dan tidak sah / batal wudhunya kalau tidak dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja.

  3. Wajib bukan rukun, yaitu berdosa kalau tidak dilaksanakan, tapi wudhu tidak batal.

  4. Mustahab atau sunnah-sunnah wudhu, yaitu tidak berdosa kalau ditinggalkan (namun mendapat afdhol / pahala kalau dikerjakan).

Sunnah / Mustahab Wudhu

Yaitu kalau tidak dikerjakan sengaja atau tidak sengaja tidak membatalkan wudhu dan tidak berdosa, namun mendapat pahala kalau mengerjakannya karena menyempurnakan wudhu.

Adapun urutan dari semua hukum-hukum di atas, yaitu :

  • Menggunakan siwak atau menggosok gigi;

  • Mencuci ke dua tangan sebelum berwudhu (hukumnya mustahab)

  • Berniat dalam hati tanpa dilafazhkan;

  • Membaca Basmalah (kalau menshahihkan hadits Abu Hurairah);

  • Mencuci ke dua tangan sebelum berwudhu (hukumnya mustahab);

  • Menyela-nyela jari / mencuci sela-sela jari;

  • Berkumur-kumur (hukumnya mustahab);

  • Memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya lagi dari hidung (wajib bukan rukun);

  • Mencuci seluruh mukanya (hukumnya wajib rukun);

  • Menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot;

  • Membasuh / mencuci kedua tangan sampai siku dengan mendahulukan tangan kanan baru kemudian tangan kiri;

  • Mengusap kepala dengan tangan basah (tidak membawa air) dilanjutkan mengusap telingga;

  • Membasuh / mencuci kedua kaki sampai mata kaki (bulatan di pergelangan kaki) hukumnya rukun wajib;

  • Kerjakan dari kanan baru kiri (hukumnya mustahab);

  • Berdo’a (hukumnya mustahab);

  • Afdholnya mencuci tiga kali kecuali mengusap di atas kepala dan telinga (cukup sekali).


Harap diperhatikan !

Memanjangkan daerah-daerah wudhu diperselisihkan oleh para ulama (tidak disyariatkan / diperintahkan karna hanya perkataan Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu). Allahu a'lam.

Pembahasan selanjutnya disertai gambar supaya lebih paham. Insya Allah.
Diberdayakan oleh Blogger.