Hukum-hukum Dalam Sholat
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa baraqatuh
Pada pelajaran selanjutnya ini, kita akan diajak untuk mengetahui hukum-hukum (ketentuan) dalam melaksanakan ibadah sholat. Agar nanti insya Allah diharapkan saudara-saudaraku yang seiman sudah dapat belajar sholat dengan baik dan tertib.
Ini adalah ringkasan dari tata cara shalat yang diajarkan oleh Rasullah Salallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian besar kita nukilkan dari buku Sifat Shalat Nabi yang ditulis oleh Syaikh Al-Albani. Kemudian kita tambahkan hukum dari setiap gerakan dan bacaan shalat tersebut dari penjelasan
oleh ustadz kami (Ustadz Lutfi Abbas hafizdullah) dalam pelajaran fiqih beliau.- Hampir seluruh gerakan dalam shalat terjadi khilaf/perbedaan pendapat para ulama tentang hukumnya. Oleh karena itu ustadz kami memilih yang paling benar menurut apa yang beliau ketahui.
- Para ulama mengatakan kalau seseorang akan mengerjakan suatu ibadah maka dia tidak memilah-milah dan gerakan/bacaan dalam ibadah tersebut, maka dikerjakan seluruhnya sesuai kemampuan.
Pertama-tama adik-adik akan mempelajari hal-hal/hukum-hukum yang berhubungan dengan sholat, yaitu syarat, rukun, wajib yang bukan syarat dan rukun dan sunnah sunnah dalam sholat.
Untuk apa seseorang mengetahui hukum-hukum dan gerakan suatu ibadah?
- Kalau adik-adik lupa mengerjakan suatu gerakan dalam ibadah, maka adik-adik mengetahui apa yang harus dilakukan, mengulang atau tidak, sujud sahwi atau tidak. Demikian pula kalau ada yang bertanya kepada adik-adik.
- Ketika akan mengajarkan sifat shalat.
A. Syarat-syarat Shalat.
Syarat adalah sesuatu yang harus/wajib dipenuhi sebelum atau di luar shalat. Bila ditinggalkan salah satu dan syarat tersebut, sengaja atau tidak sengaja membatalkan shalat, yaitu shalat tidak sah. Kalau sengaja maka berdosa wajib bertobat, kalau lupa tidak berdosa.
- Islam, kalau seorang yang bukan islamlmuslim melaksanakan shalat maka shalatnya tidak diterima, tidak sah. Bahkan seluruh amalannya tidak diterima, bukan hanya shalat. Ini yang menyebabkan kekal dalam neraka, tidak bisa masuk surga.
- Berakal dan mumayyiz, yaitu faham yang dia lakukan. Maka shalatnya orang gila dan anak kecil yang belum faham tidak sah.
- Masuk waktu pada setiap shalat.
- Niat, yaitu dia melakukannya untuk Allah .
- Thaharah, yaitu membersihkan diri dan hadast : kecil [kencing..] dan besar [junub]. adapun najis maka hukumnya wajib bukan syarat.
- Menghadap kiblat. Apabila seseorang salah tentang arah kiblat setelah berusaha keras untuk mengetahui arah kiblat, maka shalatnya tetap sah.
- Menutup aurat.
B. Rukun-rukun Shalat
Rukun adalah sesuatu yang harus/wajib dilakukan dalam shalat, yaitu model/bentuk shalat itu sendiri, dilihat dan rukunnya. Bila ditinggalkan salah satu dan rukun tersebut maka shalat tidak sah, sengaja atau tidak sengaja. Kalau sengaja berdosa wajib bertobat, kalau tidak/lupa tidak berdosa. Dan wajib melakukan sujud sahwi.
- Takbiratulihram, yaitu takbir pertama pembuka shalat.
- Berdiri jika mampu, pada shalat wajib. Adapun pada shalat sunnah maka tidak wajib berdiri, boleh duduk walaupun mampu berdiri.
- Membaca surah al-Fatihah.
- Ruku.
- I ‘tidal, berdiri dan ruku.
- 2 sujud.
- Duduk antara dua sujud.
- Duduk tahyat akhir.
- Salam.
- Tuma ‘ninah, tenang dan menyempurnakan gerakan.
- Tertib, melakukan sesuai urutan.
Catatan : yang harus adik-adik harus ingat yaitu,
- Barang siapa meninggalkan takbiratul ihram, maka shalatnya keseluruhan batal. Adapun tahyat akhir dan salam cukup menambah keduanya, tidak perlu mengulang seluruh shalat, setelah itu sujud sahwi.
- Barang siapa meninggalkan salah satu dan yang ke-2 sampai ke-6, maka dia mengulang seluruh gerakan dalam rakaat yang lupa tadi, kemudian dia sujud sahwi. Kalau dia lupa al-Fatihah dua kali maka dia mengulang dua rakaat keseluruhan.
C. Wajib-wajib Shalat yang bukan Rukun dan Syarat.
Yaitu yang wajib dilakukan seseorang di luar/sebelum dan dalam shalat. Kalau ditinggalkan lupa/tidak sengaja atau sengaja, tidak membatalkan shalat. Sengaja berdosa wajib bertobat, tidak sengaja tidak berdosa. Tapi wajib sujud sahwi dan tidak perlu diganti.
a). Luar Shalat:
- Bersih dan najis.
- Berhias sesuai kemampuan.
b). Dalam shalat:
- Bersih dan najis.
- Membaca ta’awudz sebelum membaca al-Fatihah,yang pertama saja.
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kin ketika berdiri.
- Membaca do’a ruku dan sujud.
- Tahyat awal/pertama.
- Membaca do’a tahyat pada tahyat pertama.
- Membaca do’a tahyat dan salawat kepada Rasulullah , pada tahyat akhir. Adapun tahyat awal maka sebaiknya tidak.
- Mengucapkan takbir ‘AllahuAkbar’ setiap perpindahan gerakan.
- Meletakkan tangan di atas lutut, meluruskan punggung dan tetap seperti ini (ketika ruku dan membaca do’a).
D. Sunnah-sunnah Shalat.
Yaitu sesuatu yang tidak wajib dilakukan luar dan dalam shalat. Jika ditinggalkan sengaja atau tidak sengaja, tidak berdosa, tidak membatalan shalat, tidak perlu diulang dan tidak sujud sahwi.
a). Luar Shalat:
- Bersiwak
- Memakai minyak wangi
- Kalau berjalan ke masjid tenang
- Berhias
b). Dalam Shalat:
- Mengangkat tangan ketika takbir.
- Membaca Bismillah pada setiap awal surat, yang afdhol dengan suara yang kecil.
- Membaca do’a istiftah.
- Mengucapkan ‘amin’ bagi imam dan sendiri. Adapun ma’mum maka wajib.
- Membaca surat setelah al-Fatihah pada rakaat yang pertama dan kedua. Adapun rakaat ketiga dan keempat maka boleh dan lebih pendek. Dan kadang memperdengarkan bacaan surat pada shalat sirriyah.
- Membesarkan ketika takbir bagi imam dan bagi shalat sendiri
- Jari-jari ketika takbir terbuka, tidak direnggangkan, sejajar dengan bahu atau telinga.
- Tangan diletakkan pada posisi yang terbaik ketika berdiri, sebagian mengatakan yang afdhol di atas dada.
- membaca terpisah dan setiap ayat dan al-Fatihah, tidak disambung.
- Semakin panjang semakin afdhol, sesuai dengan keadaan, seluruh gerakan shalat.
- Seakan-akan menggenggam lututnya ketika ruku. Dan merenggangkan jari-jarinya dan menjauhkan sikunya dan sisinya.
- Bacaan i’tidal , kecuali ‘samiallahu liman hamidah’ bagi ma’mum.
- Mendahulukan tangan dan lutut ketika akan sujud.
- Ketika sujud: bersandar dengan tangannya , melebarkan lengannya menggabung jari-jarinya, sejajar dengan pundaknya atau telinganya, langsung ke tempat sujud tanpa alas.
- Do’a antara dua sujud.
- Duduk istirahat ketika akan berdiri ke rakaat kedua dan keempat. Dan bersandar pada tangan ketika akan berdiri.
- Cara duduk dengan iftirosy yaitu membentangkan kaki kiri dan duduk di atasnya dan menegakkan kaki kanan, ini dilakukan pada setiap gerakan duduk dalam shalat. Kecuali pada tahyat akhir pada shalat yang mempunyai dua tahyat
- Kadang pada duduk antara dua sujud menegakkan kedua kakinya.
- Cara duduk tasyahud: meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, kiri atas kiri. Melingkarkan jari tengah dan ibu jari, mengisyaratkan dengan telunjuk. Pandangan jangan melebihi dan arah isyarat.
- Do’a sebelum salam.
- Salam kedua.
Sunnah-sunnah shalat yang diperselisihkan:
- Melihat ke tempat sujud bagi mensohihkan haditsnya. Bukan sunnah bagi yang mendhoifkan haditsnya, tapi melihat ke arah yang membuat dia khusyuk, tapi jangan ke atas, jangan melewati arah telunjuk.
- Bertasbih ketika membaca ayat tasbih.
- Menggerakkan telunjuk ketika tahyat. Dan melihat ke telunjuk ketika tahyat.
Nah sekian dulu pembahasan kita kali ini, semoga adik-adik dapat mulai paham mengenai hal-hal yang harus dilakukan seseorang yang ingin mengerjakan sholat dengan tertib. Insya Allah di pembahasan selanjutnya kita akan membahas masalah sholat ini lebih detail lagi. Allahu a'lam bi showab.
Wassallamu ‘alaikum warahmatullahi wabarqatuh …
Leave a Comment